MEDIA PAKUAN - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Tindakan pencabutan izin oleh Kemensos ini menyusul adanya dugaan penyelewengan dana yang terjadi di lingkup internal yayasan ACT.
Pencabutan izin ACT itu terdapat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa, 5 Juli 2022.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Hokky Caraka 'Si Predator Timnas Indonesia' Gantikan Cristiano Ronaldo di MU
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, jelas Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya yang diterima, Rabu, 6 Juli 2022.
Dalam klarifikasinya, Presiden ACT lbnu Khajar menyebutkan bahwa rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat dipergunakan sebagai dana operasional yayasan.
Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan:
“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.