Usai Didesak GP Ansor, Akhirnya Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Holywings di DKI Jakarta

- 28 Juni 2022, 11:07 WIB
 Pemprov DKI Jakarta memberikan komentar terkait Holywings yang kini telah resmi dicabut izin usahanya.
Pemprov DKI Jakarta memberikan komentar terkait Holywings yang kini telah resmi dicabut izin usahanya. //ANTARA
 
MEDIA PAKUAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut izin dari bar Holywings yang ada di 12 cabang di Jakarta.
 
Anies melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta telah mencabut seluruh izin usaha yang dimiliki Holywings.
 
Hal itu dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta lantaran izin yang dimiliki Holywings tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat untuk mendirikan usaha bar.
 
 
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, dalam keterangan tertulis, Senin 27 Juni 2022.
 
Peninjauan gabungan di lapangan telah dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. 
 
Dari peninjauan itu ditemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabulan izin.
 
 
Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Jakarta, terbukti ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
 
Sertifikat standar KBLI 56301 (Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia) harus dimiliki usaha bar sebagai syarat operasional yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
 
Dari penelusuran lanjutan juga ditemukan bahwa Holywings group rupanya melanggar sejumlah ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. 
 
 
Salah satu poin yang melanggar, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
 
Sedangkan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas, seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
 
"Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ucapnya.
 
 
Rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebutkan akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 
 
Dengan demikian seluruh usaha Holywings Group yang ada di DKI Jakarta dapat dicabut dengan beberapa pelanggaran yang telah dilakukan.
 
Sebelumnya Holywings telah melakukan promosi kontroversial dengan menawarkan minuman alkohol khusus pemilik nama Muhammad dan Maria.
 
 
Atas hal tersebut muncul kecaman dari berbagai organisasi dan instansi termasuk dari MUI dan GP Ansor yang mendesak pemerintah provinsi serta unsur terkait untuk menutup Holywings.
 
"Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan untuk mencabut izin operasional Holywings di seluruh wilayah DKI Jakarta," ucap Ketua Pimpinan GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin pada Senin, 27 Juni 2022.
 
Sejauh ini polisi telah menetapkan enam tersangka dari perkara yang dilakukan Holywings Group meskipun sebelumnya telah menyatakan permohonan maaf.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x