Kegiatan pelestarian kebaya sebagai warisan budaya leluhur itu diikuti maksimal hingga 2.500 orang.
Dibatasinya peserta dalam acara tersebut dalam menaati Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 dan meminimalisasi penularan Covid-19.
Dalam kegiatan itu juga warga yang berjalan kaki diatur setiap kelompoknya agar tidak terlalu berkerumun mengingat DKI Jakarta masih dalam status PPKM level 1.
Kawasan CBD terutama di bunderan HI tampak tidak boleh dilalui oleh kendaraan mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Selain itu sejumlah pedagang kaki lima (PKL) juga berjualan namun hanya dalam jumlah terbatas sesuai yang terdaftar dalam sistem Jakpreneur.***