MEDIA PAKUAN - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi perbincangan terhadap sejumlah pasal.
Sebelumnya Pasal 240 tentang penghina pemerintah menjadi polemik, kini giliran Pasal 353 yang disoroti karena membahas tentang Penguasa dan Lembaga Negara.
Rencananya draf RKUHP itu akan disahkan pada Juli 2022, sehingga masyarakat harus bersiap siap menjaga ucapan ataupun perbuatannya yang bersifat menghina penguasa.
Dalam Pasal 353 disebutkan mengancam masyarakat yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota.
Masyarakat yang menghina penguasa ataupun Lembaga negara akan dikenakan hukuman selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.
"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," kata Pasal 353 ayat (1).
Bukan itu saja, bagi masyarakat yang menghina hingga menimbulkan kerusuhan maka hukumannya akan ditambah.
Baca Juga: Hilang di Makkah sampai Tidak Makan, Ternyata Jamaah Umroh Lakukan Kesalahan Ini
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," tulis Pasal 353 ayat (2).