Ini Penjelasan Polri Tentang Larangan Naik Motor Pakai Sendal Jepit

- 16 Juni 2022, 20:08 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat memberikan arahan kepada anggotanya
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat memberikan arahan kepada anggotanya /PMJNews/TMC/
 
MEDIA PAKUAN-Larangan mengendarai sepeda motor dengan hanya menggunakan alas kaki sendal jepit akhirnya dijelaskan kepolisian.
 
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penggunaan sendal jepit lebih berpotensi dalam menyebabkan fatalitas di jalanan.
 
Meskipun warga masih banyak yang menggunakan sendal jepit ketika berkendara sepeda motor terutama untuk perjalanan jarak dekat.
Firman mengatakan justru kecelakaan kerap terjadi ketika pengendara motor berada dalam perjalanan jarak dekat.
 
"Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘pak cuman deket aja kok, masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru (terjadi) dari rumah ke pasar untuk beli tempe yang dia rutin tiap hari," kata Kakorlantas dikutip dari laman NTMC Polri pada Kamis, 16 Juni 2022.
 
Lebih lanjut, Firman mengingatkan kepada pengendara untuk mempersiapkan perlengkapannya sebaik mungkin baik untuk perjalanan jarak jauh ataupun dekat.
 
Dia mengatakan sebagai contoh menggunakan helm, sepatu, dan jaket sebagai ikhtiar untuk keselamatan dalam berkendara.
 
"Ikhtiar kita maksimalkan, kalau masih terjadi Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. Memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuh, bagi pengendara roda dua khususnya," ujarnya.
 
Firman juga menjelaskan apabila memakai sendal jepit tidak ada proteksi antara kulit dengan aspal karena akan bersentuhan langsung.
 
Berbeda halnya dengan menggunakan sepatu, risiko kecelakaan tentu bisa diminimalisir.
 
"Tidak ada perlindungan pake sandal jepit. Karena kalau dia (pengendara) sering pake motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ungkapnya.
 
Firman menuturkan sejauh ini tidak ada sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sendal jepit.
Namun pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat untuk berkendara lebih aman dengan tidak menggunakan sendal jepit.
 
Menurutnya, aturan penggunaan sendal jepit dalam berkendara sulit diimplementasikan di masyarakat.
 
Namun dengan seiring berjalannya waktu, Firman yakin masyarakat akan sadar pentingnya keselamatan dalam berkendara dan proteksi diri ketika mengendarai sepeda motor.***
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x