Buang Sampah Sembarangan Akan Kena Denda Rp50 Juta, Pejabat Bupati Bekasi: Belum Ada yang Tertangkap

- 10 Juni 2022, 14:41 WIB
sampah masyarakat
sampah masyarakat /Aksara Jabar/Alvin Iskandar/



MEDIA PAKUAN - Pemerintah kabupaten Bekasi tidak segan segan akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, masyarakat yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sebesar 50 Juta atau kurungan 3 bulan.

Baca Juga: BTS 'Yet to Come' Akhirnya Rilis Hingga Buat ARMY Nostalgia dan Terharu

Baca Juga: Eril Putra Sulung Ridwan Kamil Akan Dimakamkan Pada Senin

Namun sebelum sanksi itu dijatuhkan, Dani mengungkapkan akan menegurnya terlebih dahulu jika masyarakat membuang sampah, tidak terkecuali perusahaan.

Dani juga mengatakan, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi terkait kegiatan membuang sampah sembarangan.

“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp50 Juta atau kurungan 3 bulan,” tegas Dani Ramdan, yang dikutip dari PMJ NEWS Jumat 10 Juni 2022.

“Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” Sambungnya.***



 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x