Kolonel Priyanto Disanksi Hukuman Seumur Hidup, Imbas Jadi Otak Buang Jasad Sejoli di Nagreg

- 8 Juni 2022, 13:24 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto (kanan), berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto (kanan), berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022. /Antara/Aprillio Akbar/
 
MEDIA PAKUAN - Kolonle Infanteri Priyanto dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
 
Sebelumnya Kolonel Priyanto menjadi otak dibalik kasus tabrak lari sejoli di Nagreg, Bandung Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu dan dibuang ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.
 
Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Kolonel Priyanto dianggap terbukti secara sah dan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila. Dia melakukan hal tersebut bersama anak buahnya.
 
 
Usai menjalani sidang, Priyanto juga diputuskan dipecat dari dinasnya sebagai militer selain dihukum bui seumur hidup. 
 
Priyanto dinilai telah melanggar sejumlah pasal yaitu Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
 
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
 
 
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
 
Kendati begitu, pihak ayah dari korban Handi Saputra yang bernama Etes mengaku lega atas putusan hakim yang dianggap setimpal.
 
Namun Etes mengatakan sempat terbersit dari pihak keluarga untuk dijatuhi vonis hukuman mati untuk pelaku yang menewaskan anaknya.
 
 
"Kalau istri saya atau ibu almarhum Handi, sejak awal inginnya pelaku dihukum mati. Dia menilai hukuman mati merupakan yang paling setimpal untuk mengganjar apa yang telah dilakukannya," kata Etes saat ditemu di kediamannya di Kampung/Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut pada Selasa, 7 Juni 2022.
 
Seiring berjalannya waktu, Etes mengaku harapan tersebut mulai pudar dan ikhlas dengan hukuman apa pun yang diberikan kepada Kolonel Priyanto.
 
 
Etes sadar bahwa mungkin ada pertimbangan pertimbangan lain yang dimiliki oleh hakim sehingga hukuman seumur hidup itu diketok.
 
Terlebih menurutnya, hukum memang tidak bisa memuaskan semua pihak, sehingga dia kemudian berbicara kepada ibu Handi untuk bisa menerima keputusan hakim atas pembunuhan putra mereka.
 
Etes sadar bahwa Tuhan lebih tahu dan pantas atas mengganjar orang yang melakukan kesalahan dengan vonis yang setimpal.
 
 
Lebih lanjut Etes menyatakan belum ada permintaan maaf dari keluarga pelaku yang mana hal tersebut sangatlah disayangkan olehnya.
 
"Andai saja ada pihak keluarga pelaku yang datang minta maaf, pasti kami maafkan. Namun sayangnya, hingga saat ini tak ada seorang ppun dari keluarga pelaku yang datang meminta maaf," ujarnya.
 
Etes menuturkan bahwa dia paham benar jika keluarga dari pelaku sama sekali tidak tahu menahu tentang perbuatan jahat yang telah dilakukan pelaku terhadap anaknya.
 
 
Selain itu pihak keluarga pelaku juga diyakininya tidak akan pernah setuju dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sehingga Etes memakluminya dan tidak akan menyalahkan mereka.
 
Etes berharap segala dosa dan kesalahan korban korban dapat dimaafkan dan amal kebaikannya dapat diterima di sisi Allah.
 
"Kami tak akan protes dengan apa yang telah menjadi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi orang yang tengah berbuat kejam terhadap anak saya hingga akhirnya anak saya meninggal. Untuk saat ini kami hanya berharap semoga Allah menerima iman dan islamnya Handi serta mudah-mudahan almarhum ditempatkan di tempat yang baik di sisi-Nya," ucapnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x