Kembali Tersedia Layanan SIM Keliling Jakarta 7 Juni 2022, Berikut Lokasinya

- 7 Juni 2022, 07:52 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Jakarta standby di lokasi sesuai jadwal
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Jakarta standby di lokasi sesuai jadwal /Instagram @tmcpoldametro/



MEDIA PAKUAN - Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya Kembali menyediakan layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini 7 Juni 2022.

Bagi anda yang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan sim bisa datang ke lokasi yang sudah disediakan.

Baca Juga: Hiburan Saat Beraktivitas di Kantor! Jadwal TV Nasional, Selasa 7 Juni 2022: TV ONE, GTV, RCTI dan MNCTV

Baca Juga: Akhirnya, Piala Presiden 2022 Resmi Dibuka: Berikut Isi Undian Grup dan Tempat Tanding

Layanan SIM Keliling Jakarta ini dibuka pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Sedangkan lokasi pelayanan SIM Keliling ada di 5 tepat ini:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Terdapat Pendaftaran Akpol Bintara 2022 yang Dibuka, Penuhilah Persyaratan Umumnya Sebagai Berikut Ini

Baca Juga: Agar Tak Bosan Dirumah, Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 7 Juni 2022 Ada ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan METRO TV

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes Psikologi

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C .

Namun sebagai information Tambahan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Itulah ketentuan dan lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah