Gara-gara Hutang Sang Kakak, 3 Pria Tak Dikenal Tega Perkosa Sang Adik dengan Bergantian

- 2 Juni 2022, 12:57 WIB
Gara-gara Hutang Sang Kakak, 3 Pria Tak Dikenal Tega Perkosa Sang Adik dengan Bergantian dan Bawa Kabur Barang Berharga
Gara-gara Hutang Sang Kakak, 3 Pria Tak Dikenal Tega Perkosa Sang Adik dengan Bergantian dan Bawa Kabur Barang Berharga /

MEDIA PAKUAN - Polres Metro Jaya Jakarta Utara telah berhasil meringkus 3 laki-laki yang tega memperkosa adik si pemilik hutang dengan bergantian serta membawa kabur barang-barang berharga.

Tiga laki-laki tega mempeerkosa dengan bergantian akibat sang kakak perempuan tersebut mempunyai hutang piutang.

Tak hanya itu saja, para pelaku juga membawa kabur barang-barang berharga setelah melakukan aksi bejatnya tersebut.

Baca Juga: Resmi Keluar! Manchester United Ucapkan Selamat Atas Karir Paul Pogba yang Sukses di Old Trafford

Untuk ketiga pelaku pemerkosaan tersebut diantaranya adalah seorang laki-laki berinisial AS yang masih usia 26 tahun, ABY 24 tahun dan WDP yang masih berusia 20 tahun.

AKBP Erlin Tangjaya sebagai Wakapolres Metro Jakarta Utara pun telah membenarkan kejadian tersebut.

Sehingga Erlin pun menjelaskan kronologi kejadian pada kasus pemerkosaan yang dilakukan 3 pria tersebut.

Erlin menyatakan bahwa korban sedang berada dalam rumah dan tiba-tiba datang 3 laki-laki tak dikenal masuk kedalam rumah.

Baca Juga: Konvoi Motor Bawa Sajam, 35 Pelajar Sukabumi Diciduk Polisi

"Saat korban sedang berada di rumah, tiba tiba datang 3 orang laki laki tidak di kenal masuk ke dalam rumah korban," ujar Erlin pada awak media pada Kamis, 2 Juni 2022.

Setelah masuk para korban mengatakan kepada korban bahwa sang kakak memiliki hutang senilai 5 Juta Lima Ratus Ribu.

"lalu para pelaku mengatakan kepada korban bahwa Kakak kandung korban mempunyai hutang sebesar Rp 4.500.000," sambung Erlin.

Baca Juga: Paul Pogba Resmi Tinggalkan MU! Juventus Akan Tampung Kembali Pemain, Bersaing dengan PSG dan Real Madrid?

Sesuai dengan keterangan dari para pelaku, kemudian Erlin melanjutkannya lagi bahwa pada saat itu sempat terjadi percekcokan antara si korban dengan pelaku yang berinisial AS.

Yang mana pelaku berinisial AS menyatakan pada korban 'gua tidurin aja loe', dan akhirnya si AS mengikat tangan dari korban dengan tali rafia.

Sedangkan untuk si pelaku berinisial ABY memegang kaki si korban tersebut dengan tangan kosong.

Baca Juga: Ikut Terpukul Atas Hilangnya Anak Ridwan Kamil, M Dedy Vansophi: Kami Seperti Digedor, Diberi Peringatan Keras

Namun tragisnya si pelaku memperkosa adik dari pemilik hutang tersebut dengan secara bergantian dengan keadaan tangan terikat.

Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, kemudian para pelaku pergi meninggalkan korban dan menggondol barang-barang berharga milik korban.

Atas kasus tersebut, Erlin pun menuturkan bahwa pihaknya sekarang sudah mengantongi sejumlah barang bukti dan tersangka akan terjerat pasal 285 KUHP dan 363 KUHP.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah