"Pendataan yang ala kadarnya dan menjurus ke pengelolaan data yang buruk ikut memicu berbagai praktik penyimpangan dalam penyalurannya," tulis ICW.
Dari hasil penelusuran ICW, diduga hal tersebut muncul akibat kurang tertatanya pendataan pesantren yang dilakukan oleh Kemenag.
Dalam hal ini, ICW menjelaskan kekacauan pendataan tersebut tidak sesuai dengan by name by address, klasifikasi pesantren penerima bantuan yang tidak cocok dengan profil di lapangan, pesantren dengan nama dan alamat ganda, pesantren yang terdata tapi faktanya mereka tidak beroperasi selayaknya pesantren, atau bahkan tidak ada sama sekali.
Termasuk adanya dugaan temuan oleh ICW adanya pondok pesantren fiktif yang mendapat dana bantuan dari Kemenag.***