Minyak Sawit Diselundupkan ke Luar Negeri, TNI AL Adang Kapal Tanker Singapura

- 8 Mei 2022, 08:17 WIB
Ilustrasi kapal tanker.
Ilustrasi kapal tanker. /Pixabay/zzkonst/
 
MEDIA PAKUAN - Kapal tanker pengangkut minyak goreng (MV) Mathu Bhum berbendera Singapura dicegat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) ketika hendak menuju Malaysia.
 
TNI AL melakukan tindakan tegas itu karena kapal milik Singapura itu melanggar larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
 
Kapal yang disita TNI AL tersebut membawa minyak sawit yang diketahui sebagai bahan baku pembuatan minyak goreng.
 
 
Peristiwa itu dilaporkan oleh Panglima Komando Armada RI, Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan pada 7 Mei 2022.
 
"Kapal itu membawa 34 peti kemas berisi minyak sawit olahan (refined, bleached, deodorised (RBD). Itu termasuk jenis bahan yang sementara dilarang ekspornya," kata Laksamana Agung dikutip Media Pakuan dari Channel News Asia pada 8 Mei 2022.
 
Sekitar 60 persen minyak sawit dunia yang biasa digunakan sebagai bahan baku kosmetik dan makanan diproduksi Indonesia.
 
 
Dari keterangan Organisasi Pangan dan Pertanian PBB, sejak beberapa pekan setelah invasi Rusia ke Ukraina harga minyak nabati dunia telah mencapai rekor tertinggi.
 
Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo telah umumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak pada 23 April 2022 dan berlaku mulai 28 April hingga batas waktu yang belum ditentukan.
 
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," ucap Jokowi dalam Youtube Sekretariat Presiden yang tayang pada Jumat, 23 April 2022.
 
Alasan Jokowi mengambil kebijakan tersebut lantaran untuk memenuhi prioritas kebutuhan minyak goreng dalam negeri lebih dahulu.
 
 
"Saya akan terus memantau dan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tandasnya.
 
Aturan tersebut akan dicabut Jokowi apabila ketersediaan minyak goreng untuk pasar dalam negeri sudah terpenuhi.
 
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan," ucap Jokowi dikutip Media Pakuan dari Antara, Rabu, 27 April 2022.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat Channel News Asia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x