Ditetapkannya tanggal 21 April sebagai peringatan hari Kartini adalah setelah Soekarno menjabat menjadi Presiden.
Pada saat itu Soekarno menetapkan peraturan yang tertuang dalam keppres 108 tahun 1964 yang dalamnya mengenai penetapan RA Kartini sebagai Pahlawan Nasional dan Hari Kartini diperingati setiap tanggal 21 April.
Tanggal tersebut sebelumnya diambil dari tanggal lahir dari RA Kartini yaitu 21 April 1879.
Itulah asal usul mengapa setiap tanggal 21 April selalu diperingati sebagai hari Kartini.***