Untuk saat ini, i Hans Andre tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Lima diantaranya berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sementara tiga dari lima tersangka yakni Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri dan Ferawaty telah diterbitkan Red Notice karena diduga berada di Turki. ***