MEDIA PAKUAN - Sekitar 7 orang tersangka yang sudah diamankan Bareskrim Polri atas kasus aplikasi robot trading DNA Pro.
Dari 7 tersangka tersebut, 1 diantaranya bernama Hans Andre Supit baru saja diringkus Polisi kasus investasi bodong.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Unik Ayu Ting-Ting yang Jarang Diketahui Publik
"Iya total tujuh tersangka (sudah diamankan), satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," ujar pihak Polri pada Selasa 19 April 2022.
Yuldi menjelaskan, tersangka Hans berperan sebagai Branch Manager sebuah tim bernama 'Central'.
Sebelum penangkapan tersangka, Hans Andre diperiksa saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 9 April 2022 lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga: Akan Terjadi Fenomena Langit Di Sepuh Terakhir Ramadan 2022, Ini Penjelasan LAPAN