Fakta Baru, Kolonel Priyanto Mengaku Tidak Tahu Korban Masih Hidup Sebelum Dibuang

- 7 April 2022, 17:30 WIB
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). / ANTARA/Tri Meilani Ameliya
 
 
MEDIA PAKUAN - Fakta baru terkait kasus penabrakan dua remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, oleh Kolonel Infanteri Priyanto.
 
Priyanto mengaku tidak tahu jika salah satu korban yang dibuang ke  Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, masih hidup.
 
"Kami (Kolonel Priyanto, Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko, dan Kopral Satu Ahmad Sholeh) saat mengangkat korban ke mobil benar-benar tidak melihat dia bergerak. Tubuhnya lemas, kaku, seperti mengangkat karung," kata Kolonel Priyanto.
 
 
 
 
dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis 7 April 2022.
 
"Menurut kami, secara visual itu sudah meninggal," sambungnya.
 
 
 
Jika Priyanto mengaku korban bernama Handi Saputra dibuang dalam keadaan mati, lain dengan pernyataan dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap jasad korban, Zaenuri memastikan korban lelaki atas nama Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan hidup.
 
 
Lanjut Zaenuri, korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, kemudian meninggal setelah air memenuhi rongga paru-parunya.
 
"Artinya, korban dibuang ke sungai dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup," katanya.
 
Namun,  Priyanto tetap keras mengaku jika dirinya dan dua anak buahnya tidak melihat korban masih bernafas.
 
 
"Kami tidak melihat korban bergerak dan bernapas," kata Kolonel Priyanto.
 
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy selaku pihak penuntut umum menyebutkan, jika Priyanto beserta dua bawahannya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan seseorang masih hidup atau sudah meninggal. Dan hanya ahlinya yang dapat menentukan hal tersebut.
 
"Kalau korban kecelakaan, yang menentukan tidak meninggal atau meninggalnya korban adalah dokter. Jadi, yang dilakukan terdakwa bukanlah kewenangannya," ujar Kolonel Sus Wirdel Boy.
 
 
 
Sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis 21 April 2022.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah