Aliran Dana Brian Edgar ke Indra Kenz Rp120 Juta Diperiksa Polisi

- 4 April 2022, 14:15 WIB
Aliran dana dari Brian Edgar ke Indra Kenz senilai Rp 120 juta diperiksa polisi
Aliran dana dari Brian Edgar ke Indra Kenz senilai Rp 120 juta diperiksa polisi /

 

 
MEDIA PAKUAN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang memeriksa lebih dalam terkait aliran dana yang di gelontorkan oleh Brian Edgar kepada Indra Kenz senilai Rp 120 juta. 
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan masih menyelidiki apakah uang tersebut digunakan untuk mempromosikan Binomo atau tidak.
 
"Semuanya masih di dalami," Jelasnya dikutip dari PMJ News, Senin 4 April 2022.
 
 
Whisnu juga menerangkan bahwa proses pendalaman uang senilai Rp 120 tersebut akan dilaksanakan dalam kurun waktu dekat setelah kuasa hukum Brian Edgar berada di Jakarta. 
 
"Minggu ini baru didalami, pengacara tersangka baru datang minggu ini," ujarnya. 
 
Sebagai tambahan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri telah menangkap Manager Development Platfrom Binomo Brian Edgar Nababan. 
 
 
Menurut pemeriksaan yang dilakukan Dittipedeksus, tersangka Brian dilaporkan mendaftar ke 404 perusahaan di Rusia yang menjalin hubungan dengan platfrom Binomo.
 
"Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," kata Whisnu dalam siaran pers tertulisnya, Minggu 3 April 2022.
 
Dinyatakan bahwa Brian telah diterima bekerja di platfrom Binomo sebagai customer service. Orang yang menerima komplain para nasabah.
 
 
"Bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ujarnya. 
 
Whisnu mengungkapkan, Brian sudah menerima kenaikan jabatan di platfrom Binomo sejak 2019 sebagai Manager Development. 
 
 
Setelah diangkatnya menjadi Manager Development, Brian ditugaskan untuk mencari publik figur yang mau mempromosikan platfrom binomo secara bagi-bagi hasil. 
 
"Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai pengembangan manajer Binomo yang melaporkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliasi Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," terangnya
 
Atas tindakan yang Brian buat, ia akan dilayangkan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x