Bareskrim Polri Selidiki Aliran Uang Rp120 Juta dari Brian Edgar ke Indra Kenz

- 4 April 2022, 13:45 WIB
Bareskrim Kejar Kakap di Kasus Binomo, Indra Kenz, Fakarich dan Brian Edgar Hanya Umpan?
Bareskrim Kejar Kakap di Kasus Binomo, Indra Kenz, Fakarich dan Brian Edgar Hanya Umpan? /
 
MEDIA PAKUAN - Bareskrim Polri selidiki aliran uang sebanyak Rp120 juta dari Manager Development Platform Binomo Brian Edgar Nababan ke affiliator Indra Kenz.
 
Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu menerangkan, jika pihaknya masih selidiki kebenaran uang Rp120 juta tersebut.
 
"Semuanya masih di dalami," kata Whisnu dikutip dari PMJ News pada Senin, 4 April 2022.
 
 
Whisnu melanjutkan, penyelidikan uang  aliran dana sebesar Rp120 juta akan dilakukan setelah kuasa hukum dari tersangka Brian Edgar tiba di Jakarta. 
 
"Minggu ini baru didalami, pengacara tersangka baru datang minggu ini," jelasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan ditangkap Polri di Bali pada Jumat, 1 April 2022 lalu. 
 
 
"Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," terang Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan pada Minggu 3 April 2022 lalu. 
 
Dalam kasus ini, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x