MEDIA PAKUAN - Bareskrim Polri selidiki aliran uang sebanyak Rp120 juta dari Manager Development Platform Binomo Brian Edgar Nababan ke affiliator Indra Kenz.
Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu menerangkan, jika pihaknya masih selidiki kebenaran uang Rp120 juta tersebut.
"Semuanya masih di dalami," kata Whisnu dikutip dari PMJ News pada Senin, 4 April 2022.
Baca Juga: Kembali Kekerasan Di Ramadhan 2022, Pemukim Israel Serang Rumah Warga Palestina di Hebron
Whisnu melanjutkan, penyelidikan uang aliran dana sebesar Rp120 juta akan dilakukan setelah kuasa hukum dari tersangka Brian Edgar tiba di Jakarta.
"Minggu ini baru didalami, pengacara tersangka baru datang minggu ini," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan ditangkap Polri di Bali pada Jumat, 1 April 2022 lalu.
"Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," terang Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan pada Minggu 3 April 2022 lalu.
Dalam kasus ini, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***