Akhirnya, Bareskrim Tangkap Orang Dibalik Binomo: Brian Edgar Nababan Daftarkan Perusahaan di Rusia

- 3 April 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi penangkapan/BREAKING NEWS! Polisi Tangkap Brian Edgar Nababan, Manager Development Binomo
Ilustrasi penangkapan/BREAKING NEWS! Polisi Tangkap Brian Edgar Nababan, Manager Development Binomo /Pixabay/

 
MEDIA PAKUAN - Manager Development Platfrom Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri.
 
Menurut pemeriksaan yang dilakukan Dittipedeksus, tersangka Brian dilaporkan mendaftar ke 404 perusahaan di Rusia yang menjalin hubungan dengan platfrom Binomo. 
 
"Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," kata Brigjen Whisnu Hermawan dalam siaran pers tertulisnya, Minggu 3 April 2022.
 
 
 
 
Dinyatakan bahwa Brian telah diterima bekerja di platfrom Binomo sebagai customer service. Orang yang menerima komplain para nasabah. 
 
"Bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ujarnya. 
 
Whisnu mengungkapkan, Brian sudah menerima kenaikan jabatan di platfrom Binomo sejak 2019 sebagai Manager Development. 
 
 
Setelah diangkatnya menjadi Manager Development, Brian ditugaskan untuk mencari publik figur yang mau mempromosikan platfrom binomo secara bagi-bagi hasil. 
 
"Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai pengembangan manajer Binomo yang melaporkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliasi Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," terangnya. 
 
 
Dilaporkan bahwa pemeriksaan Brian berikutnya terkait tindakan yang dilakukan dirinya akan di lakukan pada tanggal 21 April 2022.
 
"Penyidik ​​telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," tukasnya. 
 
Atas tindakan yang Brian buat, ia akan dilayangkan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
 
Di Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x