Diduga Afiliator, Kapten Vincent Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Polda Metro Jaya

- 1 April 2022, 10:12 WIB
Diduga Afiliator, Kapten Vincent Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan
Diduga Afiliator, Kapten Vincent Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan /Instagram/@vincentraditya/

MEDIA PAKUAN - Menyusul Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini giliran Vincent Raditya atau Kapten Vincent yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penipuan.

Kapten Vincent diduga adalah afiliator judi berkedok trading binary option di platfrom Oxtrade.

Laporan Kapten Vincent terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022, yang dilayangkan oleh korban yang berinisial FF. Korban mengaku rugi puluhan juta akibat tergoda oleh platfrom Oxtrade. 

Baca Juga: Putin: Jika Eropa Ingin Beli Gas Alam, Buka Rekening Rubel di Bank Rusia!

"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator," kata kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022.

Kuasa hukum korban, Prisky Riuzo Situru, menjelaskan kliennya tergoda memainkan binary option karena melihat unggahan instagram Kapten Vincent yang selalu meraih untung besar dari Oxtrade. 

"Di instastory-nya ada bahasa "Mau? Caranya join di sini!" Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," jelas Prisky. 

Baca Juga: Mangkir Terus, Guru Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polisi

Disinyalir, cara yang dilakukan Kapten Vincent sama seperti yang Doni Salmanan, yakni mengedukasi member grup tentang cara menebak arah grafik yang benar saat trading. 

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x