Polisi Tetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

- 30 Maret 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pixabay/herbinisaac/
 
MEDIA PAKUAN - Pendeta Saifudin Ibrahim telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
 
Penetapan  Saifudin Ibrahim sebagai tersangka dibenarkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
 
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber," kata Dedi Rabu 30 Maret 2022.
 
 
Dedi melanjutkan, tersangka Saifudin yang diduga berada di luar negeri, jadi pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail.
 
 
Sebelumnya dikabarkan, pendeta Saifudin Ibrahim  meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran. 
 
Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. 
 
Kemudian, Saifudin menyebut pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah