Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

- 21 Februari 2022, 18:03 WIB
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas .
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas . /Instagram/ @gusyaqut
 

MEDIA PAKUAN-Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 21 Februari 2022 menyampaikan alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut. 

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," katanya. 

Berikut isi edaran tersebut:

Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Tapi, disisi lain keberagaman yang ada baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, memerlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
 
Volume pengeras suara diatur paling besar 100 desibel, penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim.

Pembacaan Al Quran atau sholawat/tarhim sebelum shalat Subuh dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit, lalu pelaksanaan shalat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Pelaksanaan Shalat Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya; sebelum adzan pada waktunya pembacaan Al Quran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit, dan sesudah adzan dikumandangkan menggunakan pengeras suara dalam.

Dalam Shalat Jumat, pembacaan Al Quran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit sebelum pelaksanaan dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, dzikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.

Pengaturan kumandang adzan yang menggunakan pengeras suara luar. Lalu Kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam menggunakan pengeras suara dalam.
Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola.
 
Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Dzulhijjah di masjid/mushola  dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar, takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai 13 Zulhijah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Shalat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Terakhir, upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/mushola dapat menggunakan pengeras suara luar.***

 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: www.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x