Pelaku Penyebaran Foto Tidak Senonoh di OnlyFans Ditangkap Kepolisian

- 25 Maret 2022, 13:21 WIB
Dea Onlyfans ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Maret 2022 terkait kasus pornografi.
Dea Onlyfans ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Maret 2022 terkait kasus pornografi. /pixabay/kurious/
 
MEDIA PAKUAN - Konten kreator OnlyFans yang menyebarkan foto tidak senonoh berhasil diringkus Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 
 
 
"Kami baru saja atau pernah dengar atau mungkin sering melihat bahkan dengan situs Dea Only Fans," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Jumat 25 Maret 2022.
 
Dalam keterangan Aulia, Tersangka yang bernama Dea ditangkap pada Kamis malam 24 Maret, saat berada dalam perjalanan menuju Jakarta dari malang. 
 
 
Aulia tidak ingin menjelaskan lebih lanjut tentang data tersangka Dea dikarenakan masih dalam proses pemeriksaan. 
 
Sebagai tambahan, Dea adalah satu dari sekian banyak pembuat konten porno yang di sebarkan melalui platfrom OnlyFans yang mendapat untung besae. 
 
Belakangan ini dirinya menjadi perbincangan karena mengaku mendapat uang dari hasil menjual foto dirinya di platfrom tersebut.
 
Dea menjadi perbincangan karena dirinya yang mengaku saat sedang menjadi guest di podcast milik Deddy Corbuzier. 
 
 
Dia menjelaskan pendapatannya setiap kali orang atau akun yang ingin melihat fotonya akan dikenakan biaya sekitar Rp70 ribu. 
 
Situs OnlyFans sendiri pada awalnya dibuat untuk para orang terkenal berinteraksi dengan penggemarnya, tapi dengan biaya. Seiring berjalannya waktu para pengguna malah menyalah gunakan situs tersebut.
 
Pihak OnlyFans sendiri pada 2020 dikabarkan akan menghapus konten tak senonoh yang ada di situsnya, akan tetapi sampai kini masih belum ada kabar.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x