Minyak Goreng Jadi Pembahasan Parlemen, Mendag Lutfi : Hapuskan Harga Eceran Tertinggi (HET)

- 17 Maret 2022, 17:47 WIB
Minyak Goreng Jadi Pembahasan Parlemen, Mendag Lutfi : Hapuskan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Minyak Goreng Jadi Pembahasan Parlemen, Mendag Lutfi : Hapuskan Harga Eceran Tertinggi (HET) /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

MEDIA PAKUAN-Mentri Perdagangan Muhammad Lutfi pada kamis 17 Maret 2022 mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komosi VI DPR di Parlemen.

Dalam rapat tersebut, Mendag Lutfi memberikan penjelasan terkait persoalan minyak goreng saat ini.

Mendag Lufti menambahkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng di hapuskan.

Pemerintah Pastikan harga minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter yang bisa didapatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Memilukan! Kisah Bayi Keluar dari Mayat yang Sedang Dimandikan Pemandi Jenazah, Apa yang Terjadi?

Hal tersebut di lakukan dengan melakukan pengawasan dari proses produksi hingga distribusi.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian mulai dari produsen hingga distributor.

Lutfi menambahkan, Kementerian Perindustrian akan memisahkan terlebih dahulu minyak goreng untuk kebutuhan industri dan kebutuhan konsumsi.

Setelah dipisahkan, selanjutnya Kementerian Perindustrian akan menentukan produsen yang akan memproduksi minyak goreng curah, jelasnya dalam rapat parlemen tersebut.

Baca Juga: Beli Pesawat Jet Rafale dan Kapal Selam, Menhan Prabowo Diundang Presiden Macron di Paris

"Menteri perindustrian sejak kemarin bertanggungjawab untuk meregistrasi ini, untuk memisahkan minyak industri dan minyak konsumsi. Kemudian setelah dipisahkan, kementerian perindustrian akan menentukan produser-produsernya untuk minyak goreng curah tersebut," jelas Lutfi.

Kemudian produsen minyak goreng curah tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan kepada distributor yang akan mendistribusikan minyak goreng itu ke masyarakat.

Dari proses produksi dan distribusi minyak goreng curah tersebut kemudian akan dihitung harga keekonomiannya.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kemudian ditugaskan untuk menyubsidi sebesar harga keekonomian tersebut agar nantinya minyak goreng curah seharga Rp14.000 bisa didapatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Warga Terkecoh, Maling Angkot di Citamiang Sukabumi Malah Dibantu dalam Beraksi

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng paling mahal sebesar Rp14.000,- per liter dan mengembalikan harganya pada mekanisme pasar.

Namun pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp14.000,- per liter di tingkat masyarakat.

"Jadi pada tanggal 16 Maret telah menetapkan Permendag nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag nomor 6 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng." ungkapnya

Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan. Untuk harga eceran tertinggi minyak goreng curah sekarang sudah ditetapkan Rp14.000 per liter atau setara dengan Rp15.500 untuk per kilogram," lanjut Lutfi menjelaskan.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x