Satgas Covid-19 hapus Persyarakatan Tes Antigen dan PCR pada Perjalanan Domestik

- 8 Maret 2022, 15:00 WIB
Satgas Covid-19 hapus Persyarakatan Tes Antigen dan PCR pada Perjalanan Domestik
Satgas Covid-19 hapus Persyarakatan Tes Antigen dan PCR pada Perjalanan Domestik /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

MEDIA PAKUAN - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menghapus persyaratan tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik,.

Namun persyaratan tersebut hanya berlaku bagi orang yang sudah divaksin minimal dua dosis yang berlaku pada perejalanan domestik darat, laut dan udara.

Aturan terbaru yang menghapuskan persyaratan tes antigen dan PCR tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran Satgass Covid-19, Nomor 11 Tahun 2022.

Baca Juga: Ukraina Menolak Bantuan Koridor Kemanusiaan dari Rusia

Surat Edaaran tersebut berisi tentang "Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19" yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," isi dari SE 11 Tahun 2022.

Menurut aturan yang sudah diresmikan pada Selasa, 8 Maret tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan yang berisi :

1.Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rindukan Mendiang Ameer Azzikra, Syakir Daulay Unggah Video Clip Lagu 'Ku Tunggu Kau di Surga'

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x