Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Pajak Pertambahan Nilai Naik!

- 23 Februari 2022, 13:21 WIB
Ilustarasi Pajak Pertambahan Nilai Naik!
Ilustarasi Pajak Pertambahan Nilai Naik! /Pixabay/stevepb

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menegaskan mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun yang akan dinaikan menjadi 11 persen.

Tarif tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku mulai bulan April 2022.

Pada Rabu, 23 Februari, Kepala Badan Kebijakan Fskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa tarik PPN tersebut naik menjadi 11 persen dari yang sebelumnya 10 persen.

Baca Juga: Duga Motif Percobaan Bunuh Diri Ayu Aulia, Polisi: Stres

Febrio akan memastikan bahwa kenaikan  PPN tersebut telah diantisipasi pemerintah terkait dampak terhadap peningkatan inflasi.

"Ini sudah ada estimasi, dampaknya inflasi ini akan minimal jadi tidak perlu khawatir" ucapnya.

Berbanding balik dengan kenaikan inflasi yang disebabkan dengan harga pangan dunia. Meskipun begitu, pemerintah juga akan tetap memantau dan melalukan penyeseuaian harga agar dapat melanjutkan pemulihan ekonomi serta memastikan waktu yang tepat dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

Febrio berkomentas, bahwa inflasi pada sepanjang tahun akan tetap terkendali, karena dalam beberapa bulan terakhir ekonomi nasional makin kuat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Capai 170 Ribu, Perdana Menteri Korea Selatan Imbau Masyarakat Tak Panik

Inflasi tersebut juga memiliki komponen inti berupa daya beli masyarakat yang semakin membaik. Perkembangan ini akan memiliki tahapan sampai ekonomi Indonesia semakin pulih dengan daya beli masyarakat yang meningkat.

Febrio juga berharap pada sepanjang tahun ini, bukan hanya pemulihan ekonomi saja yang membaik, penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran akan teratasi.

Penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran tersebut harus segera diatasi dengan baik, sehingga pemulihan berkembang dengan berkualitas juga kepada masyarakatnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x