"Pengenaan sanksi sedang dipelajari dari jenis pelanggarannya. Kalau yang pertama teguran tertulis. Mungkin ada di antaranya yang sudah kedua kali melanggar, berarti yang ketiga kali diberikan sanksi denda," sambungnya.
Akibatnya, tiga bar dan restoran yang disegel polisi karena melanggar jam operasional, terancam denda administrasi Rp 50 juta.***