MEDIA PAKUAN - Sekitar tiga Bar di Jakarta Selatan ditindak tegas, karena terbukti melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Hal itu disampikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Jumat 4 Februari 2022.
"Kami segel dan pasang garis polisi," ujar Mukti Juharsa.
Baca Juga: Waspada! Cek 4 Keguguran Yang Sering Diabaikan
Adapun ketiga Bar tersebut adalah Odin dan Code In W di Jalan Senopati, serta Dronk di Kemang, Jakarta Selatan.
Mukti Juharsa melanjutkan, pihaknya masih menyelidiki apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh ketiga tempat hiburan malam tersebut.
Selain itu, Polisi juga menyiapkan sanksi sesuai dengan kriteria pelanggaran masing masing.
"Kalau saya lihat di lapangan masih disegel. Kami juga menyiapkan sanksi sesuai dengan kriteria pelanggaran masing masing. Kesalahannya sudah berapa kali," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.