"Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” menurut alasan Purwanto.***
"Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” menurut alasan Purwanto.***
Editor: Popi Siti Sopiah
Sumber: PMJ News