Korban Kecelakaan Truk di Balikpapan Dijamin Dapat Santunan dari PT Jasa Raharja

- 22 Januari 2022, 11:17 WIB
Kecelakaan lalu lintas di Simpang Rapak, Balikpapan.
Kecelakaan lalu lintas di Simpang Rapak, Balikpapan. /Tangkapan layar CCTV/

MEDIA PAKUAN - Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, akan bertanggung jawab atas kecelakaan truk tronton di simpang perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat 21 Januari 2022.

Pihak Jasa Raharja mengatakan, seluruh korban meninggal maupun yang mengalami luka-luka, akan mendapat santunan.

“Petugas Jasa Raharja sudah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan," ujarnya, pada Sabtu 22 Januari 2022.

Baca Juga: Viral Pasangan Lakukan Lamaran Secara Virtual Karena Calon Sedang Kuliah di Luar Negeri

Santunan yang diberikan Pihak Jasa Raharja untuk para korban, termasuk perawatan rumah sakit.

"Tak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ ucapnya.

Sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” tandasnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x