MEDIA PAKUAN - Pernikahan antara manusia dengan jin merupakan hal yang tidak biasa dan sangat aneh untuk didengar.
Namun, para ulama bependapat ada yang mengatakan bahwa pernikahan dengan jin termasuk perbuatan yang haram, makruh, dan ada juga yang memperbolehkan.
Pendapat tersebut banyak dituai oleh sebagian ulama yang bermazhab Imam Syafi'i.
Baca Juga: Nissa Sabyan Lantunkan Shalawat, Netizen : Ayus Mana Ayus?
Dilansir Media Pakuan dari kanal YouTube Fodamara TV, Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum pernikahan dengan jin.
"Bolehkah menikah dengan jin," tanya seorang jama'ah kepada UAS.
Para ulama yang mengatakan tidak boleh menikah dengan jin, karena berbeda materi.
Materi manusia adalah darah, daging, urat, bulu, kuku. Sedangkan materi jin adalah api.
Baca Juga: Ibadah Terdahsyat! Lakukan Ini Agar KIta Dapat keselamatan dan Syafa'at Nabi Muhammad SAW