Satgas Covid 19 Melarang Pejabat Pemerintah Karantina atau Isolasi Mandiri di Rumah

- 6 Januari 2022, 16:31 WIB
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto berbincang dengan petugas salah satu hotel fasilitas karantina PMI, Selasa 4 Januari 2022.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto berbincang dengan petugas salah satu hotel fasilitas karantina PMI, Selasa 4 Januari 2022. /Mulya Achdami/

"Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah," demikian bunyi kutipan diktum ketujuh dalam SK tersebut.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah