Satgas Covid 19 Melarang Pejabat Pemerintah Karantina atau Isolasi Mandiri di Rumah

- 6 Januari 2022, 16:31 WIB
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto berbincang dengan petugas salah satu hotel fasilitas karantina PMI, Selasa 4 Januari 2022.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto berbincang dengan petugas salah satu hotel fasilitas karantina PMI, Selasa 4 Januari 2022. /Mulya Achdami/

MEDIA PAKUAN - Peraturan terbaru diluncurkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 surat keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk.

SK yang baru saja ditandatangani oleh Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto, berisi tentang larangan bagi pemerintah melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah.

Para pejabat yang telah melakukan perjalan luar negeri, diwajibkan melakukan karantina terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas atau hotel karantina.

Baca Juga: KIPI dan BPOM Memastikan Kematian Dua Warga di Kabupaten Bone Bukan Karena Vaksinasi

Peraturan baru tersebut tidak hanya berlaku pada pejabat saja, melainkan Warga Negara Indonesia yang baru melakukan perjalanan luar negri juga wajib melakukan karantina.

Adapun masa waktu karantina yang telah ditetapkan adalah 14x24 jam berlaku bagi WNI dari negara asal kedatangan dengan tiga kriteria.

"Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," ungkap Suharyanto seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis 6 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Positif Omicron Terus Meningkat, Indonesia Tutup Kedatangan WNA dari 14 Negara Mulai Besok

Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, juga wajib karantina.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x