Gerebek 25 Toko di Depok, Polisi Amankan 1.004 Botol Miras

- 2 Januari 2022, 11:30 WIB
Ilustarasi minuman keras.
Ilustarasi minuman keras. /Pexels/Clam Lo

MEDIA PAKUAN - Sekitar 1.004 botol miras berbagai merek berhasil diamankan polisi Depok. Operasi minuman keras yang dilakukan Polres Metro Depok, dilakukan pada malam Tahun Baru.

Hal itu bertujuan untuk menjaga keamanan, serta menghindari kejahatan yang tidak diinginkan.

"Satresnarkoba Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Jajaran melaksanakan giat operasi miras dan sebanyak 1.004 botol miras," jelas Kombes Imran.

Baca Juga: Istri Gilang Dirga Umumkan Kehamilannya di Tahun Baru, Adiezty Fersa Akui Tak Bisa Tutupi Rasa Bahagia

Imran melanjutkan, jika 1.004 botol miras tersebut didapatkan dari 25 pedagang atau toko yang berbeda.

Diantaranya jenis merek minuman keras yang berhasil diamankan adalah anggur 419 botol, Singaraja Pilsner Beer 12 botol, Intisari 324 botol, wiski Asoka 10 botol, anggur ginseng 61 botol, vodka Iceland 5 botol, arak 8 botol, Mansion 3 botol, Waka Waka 7 botol, bir Prost 35 botol

Para polisi juga menerangkan jika operasi yang dilakukan tim, dari 11 Kecamatan di Kota Depok dan sekitarnya.

Baca Juga: Waspada, Cara Mengatasi Gangguan Gaib di Gunung: Jin Senang Ditempat Kotor hingga Kerumuman Banyak Orang

"Kami dapat memperoleh botol miras dari 11 Kecamatan di Kota Depok dan sebagian wilayah Bojonggede," ujarnya.

Akibat aksinya tersebut, para pelaku mendapatkan sanksi Nomor 6 Tahun 2009, Pasal 22.

"Sanksi pidana sesuai Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2009, Pasal 22 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x