"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain motor milik para korban dan senjata yang digunakan termasuk senjata api rakitan," jelas Zulpan.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, Pas 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penggunaan Senjata Tajam dan Senjata Api. Sebelas tersangka ini terancam hukuman penjara diatas 10 tahun penjara.***