Diskon Pajak dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan akan diberikan, berikut persyaratannya

- 20 Desember 2021, 12:43 WIB
Diskon Pajak dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan akan diberikan, berikut persyaratannya
Diskon Pajak dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan akan diberikan, berikut persyaratannya /Samsat Cibada Sukabumi/

Bapenda DKI menyebutkan, bahwa seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penysuaian pada sistem informasi Manajemen Pajak Daerah.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," ucap Lusiana Herawati selaku kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Ayah Mendiang Vanessa Doddy Sudrajat Ditegur, Buya Yahya: Siapapun Meributkan Hak Waris ada Iblis di Hatinya

Program itu juga memberikan pengguna untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Keringanan pajak bisa mencapai 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya akan diberikan untuk wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai bulan Desember 2021 ini.***

 

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah