Diskon Pajak dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan akan diberikan, berikut persyaratannya

- 20 Desember 2021, 12:43 WIB
Diskon Pajak dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan akan diberikan, berikut persyaratannya
Diskon Pajak dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan akan diberikan, berikut persyaratannya /Samsat Cibada Sukabumi/

 

MEDIA PAKUAN - Kabar Gembira disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan program diskon pajak kendaraaan bermotor (PKB) dan pemutihan denda pajak yang terlambat dibayarkan.

Kabar tersebut hanya berlaku sampai akhir tahun 2021. Kabar itu juga telah diatur dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta No.104 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Gubernur No.60 Tahun 2021 tentang insentif Fiskal Tahun 2021.

Ketentuan itu memiliki persyaratan yang wajib bagi para pengguna pajak.

Baca Juga: Paling Laris di Pasaran Pada Akhir Tahun 2021, Huawei P40 Pro Urutan Pertama!

Pengguna akan memenuhi persyaratan ketika wajib pajak dilakukan dengan pembayaran pokok pajak pada periode 14-31 Desember 2021.

Program hanya berlaku kepada pengguna yang telah melakukan pembayaran pokok PKB pada tahun pajak 2021 dan sebelum 2021.

Pengguna akan mendapat diskon atau keringanan pokok pajak sebesar 5 persen.

Baca Juga: Rekomendasi Film Horror Menarik 2021 Yang Telah Tayang

Wajib Pajak akan diberikan penghapusan sanksi administrasi ketika pengguna sudah melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.

Bapenda DKI menyebutkan, bahwa seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penysuaian pada sistem informasi Manajemen Pajak Daerah.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," ucap Lusiana Herawati selaku kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Ayah Mendiang Vanessa Doddy Sudrajat Ditegur, Buya Yahya: Siapapun Meributkan Hak Waris ada Iblis di Hatinya

Program itu juga memberikan pengguna untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Keringanan pajak bisa mencapai 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya akan diberikan untuk wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai bulan Desember 2021 ini.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah