MEDIA PAKUAN - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru tentang pengetatan perjalanan lintas laut selama libur Natal sampai Tahun Baru 2022.
Direktur Jenderal Perhubugan Laut Kemenhub, Arif Toha mengatakan bahwa aturan baru tersebut berisi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19” ucapnya dikutip dari Antaranews, Sabtu 18 Desember 2021.
Baca Juga: Tampil Ganas, Mohamed Salah Siap Pecahkan Rekor dan Sejarah Liverpool
Arif juga menjelaskan bahwa peraturan baru tersebut akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januri 2022.
Jalur transportasi laut akan diperketat dengan wajib untuk menunjukan kartu vaksin (dosis lengkap) atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.
“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara” penjelasan Arif kepada masyarakat yang ingin menggunakan transportasi laut.
Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun juga diwajibkan untuk menunjukan hasil Rapid Test Antigen dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.***