MEDIA PAKUAN - KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat Beri teguran tertulis kepada salah satu channel TV di Net TV.
Teguran tertulis ini merupakan sanksi untuk program channel TV, yaitu I Pop (Indonesia Populer).
Teguran tertulis di buat KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pusat karena kesalahan penayangan yang seharusnya tidak di tayangkan.
Program I Pop (Indonesia Populer) menayangkan adegan yang membahayakan dan di nilai tidak memperhatikan kepentingan anak.
Dikutip dari laman Instagram @kpipusat Sabtu, 11 Desember 2021 tentang sanksi berupa teguran tertulis kepada Net TV oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat, karena kesalahan penayangan.
"KPI memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran "I Pop (Indonesia Populer)" di Net TV.
Program yang dengan klasifikasi R13+ ini kedapatan menayangkan adegan yang membahayakan dan di nilai tidak memperhatikan kepentingan anak dalam aspek isi siaran,"tulis akun resmi Komisi Penyiaran Indonesia
Baca Juga: Usai Umumkan Pernikahan dan Kehamilan Anak Pertama, Inilah Unggahan Pertama Park Shin Hye!