Astagfirullah'aladzim! Oknum Guru Cabuli 12 Anak Didiknya, 4 Diantaranya sudah Hamil

- 9 Desember 2021, 15:18 WIB
Astagfirullah'aladzim! Oknum Guru Cabuli Anak Didiknya, 4 Diantaranya sudah Hamil
Astagfirullah'aladzim! Oknum Guru Cabuli Anak Didiknya, 4 Diantaranya sudah Hamil /Iliustrasi Pixabay/

Pelaku didakwa atas pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Namun, ada yang memberatkan dalam kasus ini ialah terdakwa merupakan tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumannya 20 tahun,”ucap Riyono.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x