Astagfirullah'aladzim! Oknum Guru Cabuli 12 Anak Didiknya, 4 Diantaranya sudah Hamil

- 9 Desember 2021, 15:18 WIB
Astagfirullah'aladzim! Oknum Guru Cabuli Anak Didiknya, 4 Diantaranya sudah Hamil
Astagfirullah'aladzim! Oknum Guru Cabuli Anak Didiknya, 4 Diantaranya sudah Hamil /Iliustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Seorang Guru yang harusnya mengayomi anak didiknya, namun kelakuan bejat oknum guru ini membuat anak didiknya menderita traumatik berkepanjangan.  

Pasalnya, oknum guru tersebut  diduga telah mencabuli 12 anak didiknya yang ada di sekolah tersebut.

Guru yang berusia 36 tahun, mengajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Cibiru, Kota Bandung, melakukan pencabulan pada anak didiknya.

Baca Juga: Sperma Encer, Rebusan Daun Kemangi Solusinya: Cara Meracik Ramuan Herbal Tak Sulit

Dia melakukan itu aksi bejat ini sejak 2016 lalu hingga 2021 sekarang.

Dari data yang didapatkan, korban rata-rata usianya 16 sampai 17 tahun.

Para keluarga korban itu di iming-imingi dengan modus sekolah gratis, namun mereka malah menjadi korban pencabulannya.

“Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di tempat belajar, hotel, hingga apartemen di Kota Bandung,” kata Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono.

Baca Juga: Gila! Ternyata Ceker Ayam Super Kolagen Tinggi Lho, Baik Untuk Manula

Pelaku mengatakan perbuatan bejatnya itu membuat empat korban hamil, bahkan ada empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.

“Kemudian, saat ini ada yang masih hamil, ada tiga korban,” tuturnya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga ikut angkat bicara di akun Instagram pribadinya.

Kang Emil mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian dan sedang diadili di pengadilan. Ia pun meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga: Sok Jagoan, Dua Pemuda Bawa Senjata Ditangkap Polisi: Ulah Mereka Kerap Resahkan Warga Cirenghas

"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," tutur Kang Emil dikutip dari Instagram @ridwankamil

Selain itu, Profesor Bidang Kajian Timur Tengah, Ayang Utriza juga memberi tanggapan terkait kasus ini di akin Twitter pribadinya.

"@nahdlatululama melalui @Muslimat_NU dan @PP_Fatayat_NU di setiap kelurahan & kecamatan, juga PC NU, di seluruh Indonesia siap mendampingi perempuan korban kekerasan seksual & pemerkosaan u/pemulihan di Rumah Sakit NU & pendampingan hukum oleh LBH NU," katanya Ayang di akun Twitternya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bocorkan Rahasia, Kenikmatan dan Kelezatan: Tinggal Dipencet-pencet

"Kami di #Ma_ZiWiD secara berjemaah membaca Yasin & Tahlil untuk semua korban kekerasan seksual dan pemerkosaan di NKRI agar Allah SWT. lapangkan kubur mereka dan Allah masukkan mereka ke dalam surga-Nya.
Ikutan yuk malam Jumat ini. Lakukan di rumah masing-masing ya," lanjutnya.

Pelaku didakwa atas pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Namun, ada yang memberatkan dalam kasus ini ialah terdakwa merupakan tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumannya 20 tahun,”ucap Riyono.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x