Firli Bahuri Buka-bukaan Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Ketua KPK: Kami Mendukung Penuh!

- 24 November 2021, 15:16 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri nyatakan pihaknya mendukung penuh jika ada kebijakan hukuman mati bagi koruptor
Ketua KPK, Firli Bahuri nyatakan pihaknya mendukung penuh jika ada kebijakan hukuman mati bagi koruptor /Jurnal Soreang/Instagram @official.kpk

MEDIA PAKUAN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan tanggapan terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang siap menerapkan hukuman mati bagi para Koruptor.

Firli Bahuri secara Gamblang menyebut pihaknya akan sangat mendukung jika nantinya hukuman mati akan diberlakukan bagi para koruptor.

“Saya pernah menyampaikan dibuat Pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," katanya, dikutip dari laman pmjnews.com pada Rabu, 24 November 2021.

Ia mengatakan sebelumnya, pihaknya juga telah menyampaikan konsep hukuman mati yang bisa diberlakukan bagi para koruptor.

Baca Juga: Dihujat Netizen, Ria Ricis : Jangan Paksa Orang Lain Untuk Mengerti

Namun, menurutnya, di Indonesia adalah negara hukum dan tentu prosesnya harus mengikuti hukum.

"Kami KPK dan seluruh segenap anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati. Tapi, ingat negara kita, adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima," tegasnya.

"Semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999,” sambungnya. 

“Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x