Ciduk Dua Mahasiswa Malang, Polres Jember Temukan 2,8 Kg Ganja Siap Edar

- 13 Juni 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi barang bukti narkoba berupa ganja kering yang diamankan Polres Sukabumi.
Ilustrasi barang bukti narkoba berupa ganja kering yang diamankan Polres Sukabumi. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

MEDIA PAKUAN -  Kepolisian Resor (Polres) Jember kembali menangkap empat orang yang terjerat kasus narkona jenis ganja.

Dari empat tesebut, dua dintarnya mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang. Keempat orang tersebut ditangkap dengan barang bukti 2,8 Kilogram ganja dan diduga mereka seorang pengedar.

Tersangka asal Kecamatan Sumbersari berinisial BO dengan usia 29 tahun, dan inisial AW asal Kecamatan Kaliwates, keduanya warga Kabupaten Jember berusia 30 tahun.

Baca Juga: Mengatasi NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id agar Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Juni 2021

Sedangkan, dua mahasiswa PTS di Malang yakni berinisial IS usia 24 asal Kalimantan Barat dan inisial IM berusia 24 warga Kalimantan Timur.

"Awal terungkapnya peredaran narkoba saat polisi menangkap tersangka BO yang mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 1,4 kg ganja," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jember, Sabtu 13 Juni 2021.

Menurut pengakuan BO, dirinya hanyalah sebagai pengantar saja, sehingga polisi mengembangkan kasus tersebut dan didapatkan tersangka lainnya yakni AW warga Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Inilah Syarat Menjadi Penerima BST di Juni 2021

"AW sebagai pemesan ganja kering dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,3 gram ganja kering di rumahnya," katanya.

Polres Jember menjelaskan, BO dan AW keduanya mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.

"Dari keterangan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap kedua mahasiswa pengedar ganja kering itu di kos-kosannya di Kota Malang, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja kering," ucapnya.

Baca Juga: WOW GAK NYANGKA! Ruben Ungkap Tiga Fakta Bertrand Peto yang Jarang Diketahui Publik

Tersangka  IM dan IS mengaku selama ini memesan narkoba tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara onlln.

"Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," katanya.

Tersangka sudah melakukan peredaran ganja di Kabupaten Jember dan Malang sekitar 3 bulan, dan tersangka membeli 1 kilogram ganja kering dari Aceh seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

Kemudian tersangka AW menjual ganja tersebut satu ons sebesar Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta, sehingga total per kilogram ganja kering yang dijual sebesar Rp14 juta dan keuntungan yang didapat tersangka Rp12 juta per kilogram.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x