Forum Pimred PRMN Tolak Istilah Penyintas Korupsi: Semestinya, Maling, Rampok atau Garong Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 16:15 WIB
Forum Pimpred PRMN menolak perubahan istilah koruptor menjadi penyintas korupsi
Forum Pimpred PRMN menolak perubahan istilah koruptor menjadi penyintas korupsi /

MEDIA PAKUAN - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengubah istilah koruptor dengan sebutan "penyintas korupsi" menuai kritikan pedas dari berbagai penggiat anti korupsi.

Pernyataan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana yang mengungkapkan istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman, tidak memperoleh dukungan.

KPK menganggap para koruptor yang telah menjalani hukuman tersebut mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat, dinilai dapat  mengaburkan diksi makna kejahatan yang dilakukan pelaku korupsi.

Baca Juga: Setelah Dinyatakan Meninggal Dunia, Kakek Ini Hidup Kembali Gegerkan Warga

Sehingga memperoleh kritikan dan penolakan para pegiat anti korupsi. Bahkan Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) tidak menyetujui rencana perubahan tersebut.

Bahkan Forum Pimred PRMN mengambil sikap, mulai Minggu 29 Agustus 2021, sebanyak  170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan sebutan  yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.

Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

Baca Juga: Pernah Jadi Rival! Momen Permintaan Maaf Ramos ke Messi saat sesi latihan di PSG

Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram @azoelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah