Diduga Nistakan Agama, Muhammad Kece Ditetapkan Tersangka: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjarara

- 25 Agustus 2021, 16:32 WIB
Akhirnya Muhammad Kece Ditangkap Polisi di Bali Usai Jadi Buronan, Begini Kronologinya
Akhirnya Muhammad Kece Ditangkap Polisi di Bali Usai Jadi Buronan, Begini Kronologinya /Tangkap layar YouTube/Muhammadkece

 
MEDIA PAKUAN - Seorang YouTuber atas nama Muhammad Kece (MK) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.
 
Kasus tersebut bermula saat salah satu konten Muhammad Kece diduga mengandung penghinaan terhadap agama.
 
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan sebelum mentapkannya sebagai tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan video YouTube dari akun Muhammad Kece.
 
 
"Pukul 19.30 WITA, penyidik ​​menangkap tersangka MK di Badung, Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim," katanya pada Rabu, 25 Agustus 2021 dikutip dari laman pmjnews.com.
 
"Tentunya buktinya itu telah dikumpulkan berupa video pada akun YouTube yang bersangkutan. Kemudian, memeriksa ahli dan pelapor untuk jadi barang bukti juga. Berdasarkan bukti, telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyampaikan informasi yang bisa ditimbulkan. Rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan SARA," jelasnya.
 
 
Kini atas perbuatannya MK dijerat dengan Undang-Undang terkait dengan Penodaan Agama dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
 
"Tersangka Ancaman Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2, bisa ancaman pidana 6 tahun penjara. Atau peraturan lainnya terkait dengan perkara ini, yaitu di Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama," pungkasnya.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x