Hukum Berlaku!, HNW Ingatkan Kepolisian Terkait Penistaan Agama Yozeph Paul Zhang, Jangan Terulang lagi

- 19 April 2021, 13:37 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendesak mencabut PP Nomor 57 Tahun 2021, Tak Sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendesak mencabut PP Nomor 57 Tahun 2021, Tak Sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012. /DOK/Pikiran-Rakyat/

MEDIA PAKUAN - Atas terjadinya penistaan agama yang dilakukan Yozeph Paul Zhang.

Yozeph Paul Zhang mengunggah video dirinya dan dengan terang-terangan mengaku sebagai nabi ke-26, tindakan Yoseph, WNI yang saat ini diduga berada di Hongkong menunjukan penistaan yang vulgar dan terulang lagi.

Jozeph Paul Zhang kini sedang diburu karena meresahkan masyarakat khususnya umat Muslim.

Melalui videonya yang berjudul " Puasa lalim Islam", Jozeph juga menantang siapapun yang melaporkan ke polisi dan Ia menyebut tak takut polisi.

Baca Juga: Cek Fakta, Sayang! Sudah 20 Tahun Rumah Legendaris 'Si Doel' Terpaksa Dibongkar

Hal ini mendapat kencam keras dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), Ia menilai penistaan agama dan simbol agama yang dilakukan Yoseph Paul Zhang menunjukan RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama semakin mendesak untuk disahkan.

HNW mengatakan demi untuk menjaga tolerensi umat beragama dan juga keharmonisan umat beragama di Indonesia.

Oleh karena itu, dia menganggap kehadiran RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama menjadi sangat urgen.

"Masalah ini harusnya diselesaikan secara komprehensif, dengan segera disahkannya UU yang khusus (lex specialis)," jelasnya dilansir dari laman Fraksi PKS.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x