MEDIA PAKUAN - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 2,3 dan 4.
Sebelumnya pemerintah melakukan PPKM pada tanggal 2 sampai 9 Agustus 2021,dan sekarang kembali di perpanjang hingga 16 Agustus mendatang.
Pemerintah mengatakan PPKM yang dilakukan sebelumnya juga telah menunjukan hasil yang baik.
Namun, dengan terjadinya penurunan tidak menjadikan pemerintah untuk menghentikan PPKM ini.
Berikut pernyataan yang di sampaikan oleh Mentri Ekonomi Luhut Binsar Panjaitan, tentang diperpanjangnya PPKM agar tidak salah fokus.
1.Sesuai dengan keputusan dalam Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Bapak Presiden, evaluasi untuk PPKM di Jawa Bali dilakukan setiap 1 minggu sekali, sementara untuk di Luar Jawa Bali akan dilakukan setiap 1x dalam dua minggu.
Setiap langkah yang pemerintah ambil tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari para ahli.