Kantor Pos Siap Salurkan Kembali BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu, Ini Cara Cek Penerimanya

- 20 Juli 2021, 10:40 WIB
 Ilustrasi pencairan Bansos PPKM Darurat
Ilustrasi pencairan Bansos PPKM Darurat /ANTARA
 
MEDIA PAKUAN - Kantor Pos Indonesia akan siap kembali menyalurkan BST Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Juli 2021.
 
BST Bansos Kemensos Rp300 ribu kembali disalurkan kembali kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Program BST Bansos Kemensos ini disalurkan setiap bulan kepada para KPM yang sudah memenuhi persyaratan.
 
 
Jika ingin dapatkan Bansos KK PKH Rp300 ribu ini, berikut inilah caranya:

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/

2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK

3. Masukkan Nomor NIK

4. Masukkan nama sesuai KTP

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan

6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Namun, sebelum daftar berikut inilah persyaratannya:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
 
Itulah persyaratan umum yang perlu kalian ketahui.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x