MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa golongan penerima yang tidak bakal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta Juli 2021.
Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja.
Namun Kemnaker tidak memberikan sembarangan program BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Terdapat golongan pekerja yang tidak akan pernah dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut inilah daftar golongan pekerja yang tidak akan dapat BSU Subsidi Gaji:
1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia
2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja
4. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
6. Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Selain itu, ketahuilah beberapa persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sebagai berikut ini:
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta
- Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji
- Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Karyawan yang memiliki rekening aktif
- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
Saat ini Kemnaker tengah menunggu persetujuan untuk anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk kembali menyalurkan BSU.
Selain Kemenkeu, Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BP Jamsostek, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).***