MEDIA PAKUAN - Aktis sekaligus Ketum PPFTI, Mark Sungkar tidak terima dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mark Sungkar merasa merasa dizalimi atas kasus korupsi dana olahraga triatlon yang menjeratnya.
Ayah Shireen Sungkar ini dituntut hukuman penjara dua tahun dan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Usai Kasus Rezky Aditya dengan W, Unggahan Citra Kirana di Instagram Jadi Sorotan
Dalam proses hukum, Fahri Bachmid selaku kuasa hukum Mark Sungkar menegaskan, pihaknya akan mengambil upaya hukum untuk mendapatkan keadlian terkait tuntutan 2,5 tahun itu.
' Pihaknya selaku kuasa hukum, klinya akan lakukan perlawanan secara legal-konstitusional sesuai sarana hukum acara untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, keadilan substantif,” kata Fahri Bachmid pada wartawan, Kamis, 1 Juli 2021
“Karena selama ini terdakwa Mark Sungkar merasa terzolimi atas perkara serta segala sangkaan dan tuduhan kepadanya,” ujar dia lagi.
Baca Juga: Akibat PPKM, Pernikahan Rizky Billar dan Lesty Kejora Diprediksi Batal? Ini Kata Manajer
Mark Sungkar akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan pada pada 8 Juli 2021 di Pengadilan Tipikor.