Pemprov DKI Tiadakan Pelaksanaan Sholat Jumat Berjamaah di Wilayah Zona Merah

- 25 Juni 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi sholat Jumat.  Pemprov DKI meniadakan sholat jumat di zona merah.
Ilustrasi sholat Jumat. Pemprov DKI meniadakan sholat jumat di zona merah. /PEXELS.com/Ahmet Polat

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan untuk meniadakan pelaksanaan Shalat Jumat Berjamaah di masjid pada hari ini, Jumat 25 Juni 2021.

Hal tersebut seiring dengan tingginya kasus Covid-19 di DJI Jakarta sehingga dilakukan pengetatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta yang berstatus zona merah di DKI Jakarta.

Baca Juga: Viral, Ayu Ting Ting Akhirnya Mau Dinikahi Ivan Gunawan, Dengan Syarat Sepeti Ini

Menurutnya ada ketentuan bahwa di zona oranye atau sedang masih diperbolehkan melaksanakan Shalat Jumat.

"Iya, untuk zona merah, (zona oranye) ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ungkap Riza pada Kamis, 24 Juni 2021 kemarin.

Ia mengatakan kebijakan ini dibuat sesuai dengan apa uyang diputuskan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Portugal Hampir Tersingkir Dari Euro 2021, Cristiano Ronaldo Malah Pecahkan Rekor Internasional

"Kami Provinsi DKI melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok Shalat Jumat berarti ditiadakan di masjid," katanya dikutip dari pmjnews.com pada Jumat, 25 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah